Nomor urut tersebut akan menjadi patokan bagi partai politik untuk berkampanye sekaligus menentukan urutan peletakan nama parpol dalam lembar kertas suara nantinya.
Pengambilan nomor urut ini dilakukan di Kantor KPU pada pukul 14.00 Wib dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Nomor urut diambil oleh ketua umum dan sekjen partai masing-masing. Berikut nomor urutnya:
1. Partai Nasional Demokrat
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hanura. (Pri/OL-9)
0 ulasan:
Catat Ulasan